Provinsi Otonom Bougainville (Bougainville)
Pada tahun 2011, wilayah ini memiliki perkiraan populasi 250.000 orang. Bahasa sehari-hari di Bougainville adalah Tok Pisin, yang merupakan varietas dari rumpun bahasa Austronesia dan rumpun bahasa non-Austronesia juga digunakan. Wilayah ini mencakup beberapa bahasa daerah lainnya yang di mana rumpun bahasa Polinesia digunakan. Secara geografis pulau Bougainville dan Buka merupakan bagian dari Kepulauan Solomon, tetapi secara politik terpisah dari negara merdeka Kepulauan Solomon. Secara historis wilayah itu dikenal sebagai Solomon Utara.
Bougainville telah dihuni oleh manusia setidaknya selama 29.000 tahun. Selama masa kolonial wilayah ini diduduki dan dikelola oleh Jerman, Australia, Jepang, dan Amerika untuk berbagai periode. Nama wilayah ini berasal dari laksamana Prancis Louis Antoine de Bougainville, yang mengunjungi pulau ini pada tahun 1768.
Separatisme Bougainville dimulai pada tahun 1960-an dan Republik Solomon Utara dideklarasikan sesaat sebelum kemerdekaan Papua Nugini pada tahun 1975; itu dimasukkan ke Papua Nugini pada tahun berikutnya. Konflik tambang Panguna menjadi pemicu utama Perang Saudara Bougainville (1988-1998), yang mengakibatkan kematian hingga 20.000 orang. Sebuah kesepakatan damai menghasilkan pembentukan Pemerintah Otonom Bougainville.
Pada akhir 2019, referendum kemerdekaan yang tak mengikat diadakan dengan 98,31% memilih kemerdekaan daripada melanjutkan otonom di dalam Papua Nugini. Akibatnya, otoritas regional berniat untuk merdeka pada akhir 2027, menunggu ratifikasi oleh pemerintah Papua Nugini.
Peta - Provinsi Otonom Bougainville (Bougainville)
Peta
Negara - Papua Nugini
Bendera Papua Nugini |
Sebagian besar penduduk menetap di dalam perkampungan yang membentuk komunitas masyarakat tradisional dan menjalankan sistem pertanian sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Komunitas masyarakat tradisional ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini, dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "Tanah ulayat" diakui dan memiliki kekuatan hukum, artinya bahwa tanah-tanah tradisional pribumi memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan); tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinjaman dari negara atau tanah milik pemerintah.
Mata uang / Bahasa
ISO | Mata uang | Simbol | Angka signifikan |
---|---|---|---|
PGK | Kina Papua Nugini (Papua New Guinean kina) | K | 2 |
ISO | Bahasa |
---|---|
HO | Bahasa Hiri Motu (Hiri Motu language) |
EN | Bahasa Inggris (English language) |